Implikasi Hukum Dan Sosial Dari Kriminalisasi Cyberbullying: Tinjauan Terhadap Perlindungan Korban Dan Tersangka
- ABDUL BARI.,S.H.,M.H. 2023 HUKUM Rp. 1,000,000,-
Deskripsi: Penindasan online, sering dikenal sebagai cyberbullying, adalah kegiatan kekerasan yang perlu ditanggapi dengan sangat serius secara hukum di era digital. Ini adalah fenomena ketika orang menyerang, mengancam, atau merendahkan orang lain melalui teknologi digital. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menyajikan gambaran menyeluruh tentang peraturan yang mengatur cyberbullying di berbagai negara dan untuk memeriksa hambatan dan keefektifan langkah-langkah perlindungan hak-hak korban dan tersangka. Tinjauan kemajuan saat ini dalam regulasi cyberbullying di berbagai yurisdiksi, studi kasus, dan analisis dokumen hukum adalah bagian dari proses penelitian. Temuan penelitian ini menjelaskan masalah hukum yang rumit seputar cyberbullying dan menyoroti betapa pentingnya memperbarui dan meningkatkan tindakan perlindungan secara teratur di era digital saat ini.
Keyword: Cyberbullying, Perlindungan Hukum, Regulasi, Implementasi Kebijakan
File: Klik Untuk Donwload