Detil Berita

Upaya Pencegahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Melalui Penerapan Norma Hukum (UU.RI.No.23 Tahun 2004) Dan Pemahaman Norma Agama

  • INSANA MELIYA DWI CIPTA A.S,S.H.,M.H.  05 Jan 2019  Dibaca 1509 kali

Negara mengupayakan perlindungan bagi pihak-pihak yang berada dalam lingkup rumah tangga dari segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga, yang dapat menimbulkan kesengsaraan/penderitaan fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran, ancaman, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan.

Pihak-pihak yang mendapat perlindungan tersebut yaitu: bapak, ibu, anak, termasuk juga pihak-pihak yang memiliki hubungan darah, semenda, persusuan, pengasuhan, perwalian, orang yang menetap di dalam rumah tangga, dan juga orang yang bekerja dalam rumah tangga sebagai pembantu dalam jangka waktu selama berada dalam rumah tangga tersebut. Sebelumnya negara telah berupaya melengkapi sistem hukumnya dengan memberlakukan Undang-Undang RI. No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Wujud komitmen negara Indonesia sebagai anggota PBB menjunjung tinggi Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia, segenap elemen bangsa menyadari sepenuhnya bahwa hak asasi manusia merupakan hak dasar yang secara kodrati (sebagai mahluk Tuhan YME) melekat pada diri manusia maka harus dilindungi, tidak boleh dikurangi atau dirampas oleh siapapun. Selanjutnya menyikapi situasi kondisi meningkatnya kasus kekerasan dalam rumah tangga, negara mengundangkan Undang-Undang RI.No.23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, yang bertujuan untuk mencegah terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, menindak tegas pelaku KDRT, dan melindungi korban KDRT.

untuk mendownload hasil karya ilmiah ini selengkapnya pada link dibawah ini
KLIK DISINI