Perlindungan Anak Dalam Perspektif Hukum Indonesia
- INSANA MELIYA DWI CIPTA A.S,S.H.,M.H. 03 Jan 2019 Dibaca 2144 kali
Perlindungan terhadap hak-hak anak telah menjadi perhatian masyarakat dunia, dalam Deklarasi Jenewa tahun 1924 mengenai Hak-hak Anak & Deklarasi Hak-hak Anak yang disetujui Majelis Umum PBB tanggal 20 November 1959, selanjutnya ditegaskan pula dalam Deklarasi Universal tentang Hak-hak Asasi Manusia, dalam Kovenan-kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik (khususnya Pasal 23 – Pasal 24), Kovenan Internasional tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (khususnya Pasal 10), berikut juga dalam statuta-statuta dan instrument-instrumen yang dikeluarkan oleh badan-badan khusus dan organisasi-organisasi internasional yang memperhatikan kesejahteraan anak.
Selanjutnya negara yang tergabung dalam PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa) memprakarsai lahirnya konvensi hak-hak anak (United Nations Convention on the Rights of the Child). Konvensi tersebut disetujui oleh Majelis Umum PBB Tanggal 20 Nopember 1989. Pemantauan terhadap pelaksanaan Konvensi Hak-hak Anak tentang bagaimana komitmen negara-negara (yang meratifikasi konvensi internasional tersebut) dalam mewujudkan ketentuan-ketentuan konvensi di dalam negara (menjadikannya sebagai sumber dalam pembentukan hukum, pedoman dalam penetapan kebijakan negara, dan penguat perlindungan status hak-hak anak. Pemantauan tersebut adalah tugas dari Komite Hak-Hak Anak (The committee on the Right of the Child) (merupakan bagian/komite khusus PBB), yang secara berkala menerima laporan dari negara-negara tersebut, mengevaluasi kemajuan-kemajuan yang telah dicapai, serta memberikan pandangan tertulis berkenaan dengan hasil evaluasi
Komite Hak-hak Anak ini terdiri dari 18 ahli independen yang juga bertugas mengawasi pelaksanaan dua protokol pilihan dari konvensi hak-hak anak tersebut, yaitu 1. Protokol tentang keterlibatan anak dalam konflik bersenjata dan 2) Protokol tentang penjualan anak, prostitusi anak dan pornografi anak. Pada tanggal 19 Desember 2011 Majelis Umum PBB menyetujui protokol pilihan yang ketiga yaitu protokol tentang prosedur komunikasi yang dapat memberikan akses/dasar bagi anak (individu) untuk mengajukan keluhan terkait pelanggaran spesifik atas hak-hak mereka atas dasar konvensi dan protokol-protokol tersebut
untuk mendownload hasil karya ilmiah ini selengkapnya pada link dibawah ini
KLIK DISINI