Heterogenitas Sosio Kultur Madura Dalam Adat Pertunangan Sebuah Tinjauan Dalam Hukum Islam
- SUHAIMI, SHI.,MHI. 2020 HUKUM Rp. 8,000,000,-
Deskripsi: Pertunangan merupakan ketentuan yang telah diatur dalam hukum Islam dan hukum adat. Keduanya harus berjalan selaras tanpa ada pertentangan. Artinya adat atau tradisi yang dilakukan tidak menyimpang dari ketentuan hukum Islam (syariah). 2. Pertunangan adat Madura sangat heterogen adanya mulai dari menentukan calon pasangan, ketika akan meminang, ketika bertunangan sampai pada menjelang pernikahan. Semuanya terdapat pernak-pernik yang secara bertahap harus dilakukan. Apabila terdapat salah satunya tidak dilakukan, maka akan menjadi bahan gunjingan dalam masyarakat.
Keyword: Pertunangan, Hukum Islam, Hukum Adat
File: Klik Untuk Donwload