Detil Penelitian

Analisa Yuridis Potensi Revisi UU No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu

  • ADI GUNAWAN, S.H.,M.H.  2022  HUKUM  Rp. 600,000,-

Deskripsi: Mendekati pemilihan umum di Indonesia tahun 2024 yang akan datang sudah kurang dari dua tahun dan melihat undang-undang No. 7 Tahun 2017 Tentang pemilihan umum yang tidak termasuk dalam daftar prolegnas tahun 2022 serta beberapa pernyataan elit politik dan pemerintahan yang menyatakan bahwa tidak akan ada perubahan UU pada pemilu yang akan dating. Namun jika dilihat dari segi hukum maka perlu adanya perubahan aturan hukum menjelang pemilu yang akandatang, perubahan ini untuk menjamin kepastian hukum dan memperkuat sistem pemerintahan. Penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan metode kepustakaan dan menggunakan data sekunder. Hasil penelitian digambarkan dapat terjadi perubahan UU Pemilu yang absolut dan relative.Perubahan yang bersifat absolut/wajib berupa penentuan electoral threshold dan daerah pemilihan, sedangkan perubahan yang bersifat relatif adalah berkenaan dengan struktur keanggotaan KPU dan Bawaslu serta waktu pemilihan umum.

Keyword: Pemilihan Umum, Electoral Threshold, Daerah Pemilihan

File: Klik Untuk Donwload