Detil Penelitian

Revitalisasi Kegiatan Keagamaan Masa Pandemi Covid 19 Dengan Pengajian Keliling Di Sdi Miftahul Qulub Polagan

  • SUHAIMI, SHI.,MHI.  2022  HUKUM  Rp. 7,000,000,-

Deskripsi: Dalam rangka meningkatkan nilai-niai religius di sekolah perlu diadakannya kegiatan keagamaan. Kegiatan keagamaan dijelaskan berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik IndonesiaNomor 55 tahun 2007 Tentang Pendidikan agama dan pendidikan keagamaan dan Sisdiknas Pasal 3 No. 20 tahun 2003, Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.”Oleh karena itu, kegiatan keagaman harus dibentuk dan dilaksanakan demi tercapainya tujuan pendidikan nasional. Mengingat pandemi covid-19 yang tidak kunjung selesai dan pendidikan sudah memasuki new normal, agar kegiatan kegamaan berjalan secara maksimal namun dengan mematuhi protokol kesehatan, maka perlu diadakan revitalisasi kegiatan keagamaan. Revitalisasi merupakan langkah update pada kegiatan sebelumnya agar siswa kembali mengingat bacaan tahlil, sholawat dan do’a yang telah lama tidak lakukan akibat lockdownsebagai langkah untuk merevitalisasi kegiatan keagamaan di SDI Miftahul Qulub Polagan.

Keyword: Revitalisasi, Keagamaan, Pengajian Keliling

File: Klik Untuk Donwload