Detil Berita

IMPLEMENTASI UU NO 3 TAHUN 2011 TENTANG TRANSFER DANA DALAM RANGKA MENUJU KEPASTIAN HUKUM BERTRANSAKSI DANA

  • Mohammad Chandra Wibowo, S.I.Pust.  10 Mar 2022  Dibaca 500 kali

Oleh : Agustri Purwandi, S.H.,M.H.

Kegiatan transfer dana di lndonesia telah menunjukkan peningkatan, baik dari jumlah transaksi, jumlah nilai nominal transaksi, maupun jenis media yang digunakan, perkembangan media transfer dana dan permasalahan yang terjadi, diperlukan pengaturan yang menjamin keamanan dan kelancaran transaksi transfer dana serta memberikan kepastian bagi pihak yang terkait dalam penyelenggaraan kegiatan transfer dana bahwa penyelenggaraan transfer dana yang aman, lancar dan memberikan kepastian bagi pihak terkait diharapkan dapat mewujudkan kelancaran sistem pembayaran nasional.

Kegiatan transfer dana sudah menjadi bagian dari keseharian hidup sebagian besar masyarakat Indonesia. Media maupun mekanisme yang digunakan dalam melakukan kegiatan transfer dana juga sudah sangat beragam. Pihak yang menyediakan jasa transfer dana juga sudah bergerak dari yang dahulu didominasi oleh kalangan perbankan, sekarang mulai dilakukan pula oleh pihak selain bank, khususnya dalam jasa Kegiatan usaha pengiriman uang atau Kupu.

KLIK DISINI