Detil Berita

Perkawinan Anak Di Bawah Umur (Sebuah Kajian Perspektif Hukum Islam Vis-a-Vis Hukum Positif Di Indonesia)

  • Mohammad Chandra Wibowo, S.I.Pust.  25 Nov 2021  Dibaca 403 kali

Oleh : Mohammad, SH.,M.Hum

Perkawinan merupakan suatu ikatan yang melahirkan keluarga sebagai salah satu unsur dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, yang di atur oleh aturan hukum, baik hukum islam maupum hukum positif (negara). Untuk dapat mewujudkan tujuan perkawinan, hukum negara, yakni undang-undang nomor 1 tahun 1974 menentukan batas umur minimal untuk melangsungkan perkawinan, yakni usia 19 tahun untuk pria dan usia 16 tahun bagi wanita. Sedangkan hukum islam tidak menentukan secara kongkrit batas minimal usia perkawinan. menghadapi dualisme hukum ini, negara seharusnya mengambil langkah tegas. Jika negara sudah melarang perkawinan di bawah umur, maka konsekuensinya segala hukum yang bertentangan dengannya harus ditiadakan, sehingga terjadi kepastian hukum.


KLIK DISINI