Obyek Jaminan Kredit Perbankan Menurut Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996
- Mohammad Chandra Wibowo, S.I.Pust. 05 Nov 2021 Dibaca 588 kali
Obyek Jaminan Kredit Perbankan Menurut Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan
Oleh: Agus Tri Purwandi, S.H.,M.H.
Fungsi jaminan kredit perbankan adalah alih atau dilelang oleh pihak bank apabila nasabah (debitur) melakukan wanprestasi (tidak melakukan kewajibannya). Menurut sistem perbankan Indonesia, perlindungan terhadap nasabah penyimpan dana, dapat dilakukan melalui dua cara, yaitu : perlindungan secara implisit (Implisit deposit protection), dan perlindungan secara eksplisit ( explisit deposit protection), yaitu perlindungan diperoleh melalui pembentukan lembaga yang menjamin simpanan masyarakat.
untuk mendownload hasil jurnal ini selengkapnya pada link dibawah ini.