Kekuatan Hukum Pengiriman Uang Secara Warkat Dan Elektronik
- Mohammad Chandra Wibowo, S.I.Pust. 05 Nov 2021 Dibaca 670 kali
Kekuatan Hukum Pengiriman Uang Secara Warkat dan Elektronik di Tinjau dari Hukum Perbankan
Oleh; Agus Tri Purwandi, S.H.,M.H.
Tanpa disadari, kemajuan IPTEK dibidang informasi, komunikasi dan transportasi saat ini, telah membawa masyarakat dunia ke era perdagangan bebas dan menjurus ke bentuk ekonomi global. Pola kehidupan yang hidup dan berkembang saat ini; tentang bagaimana metode untuk memuaskan/memenuhi kebutuhuan merupakan suatu akibat dari adanya proses perkembangan secara historis dalam jangka panjang (evolusi). Termasuk pula dalam dunia perbankan, dimana sudah memberikan kemudahan kepada para nasabah dalam melakukan transaksi termasuk pula dalam pengiriman uang.
untuk mendownload hasil jurnal ini selengkapnya pada link dibawah ini